K3 di Lepas Pantai

K3 di Lepas Pantai

Pengawasan keselamatan kerja yang diatur dalam Mijn Politie Reglement tahun 1930 (staadsblad 1930 No. 341) pada saat itu dimaksudkan untuk operasi perminyakan di daratan, tetapi karena pasal – pasal itu ditulis secara. umum dapat dipakai juga untuk operasi perminyakan lepas pantai. Toko sepatu safety di glodok menjual berbagai macam perlengkapan safety.
Untuk melengkapi pasal – pasal Mijn Politie Reglement agar dapat digunakan untuk operasi perminyakan di daerah lepas pantai, Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi pada tahun 1971 telah mengeluarkan instruksi khusus No. PPS-1 s/d PPS-12 yang memuat ketentuan pelaksanaan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai.
Pada tahun 1974 telah diterbitkan peraturan pemerintah No.17 tentang pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai yang memuat antara lain mengenai keamanan dan keselamatan kerja. Dalam PP No. 17 tahun 1974 tersebut diatas telah diatur juga kewajiban – kewajiban perusahaan perminyakan antara lain menjamin keamanan pekerja, menjamin keamanan pelayaran, mencengah kemungkinan rusaknya kabel atau pipa bawah air, mencengah kemungkinan pelongsoran dan penghanyutan instalasi perminyakan.
Untuk memenuhi ketentuan diatas, pemerintah telah menentukan daerah – daerah yang berbahaya terbagi atas :
1. Daerah terlarang (prohibited area) adalah merupakan daerah terlarang untuk pelayaran umum ataupun untuk kegiatan penangkapan ikan. Daerah ini meliputi sekeliling platform dengan jarak radius 500 m dari bagian terluar platform.
2. Daerah terbatas (restricted area) adalah merupakan daerah terlarang bagi kapal umum untuk membuang jangkar, tetapi masih terbuka, bagi kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Daerah terbatas ini meliputi jarak 1250 m yang diukur dari batas luar daerah terlarang. Daerah terlarang maupun daerah terbatas tidak berlaku bagi kapal – kapal perang RI dan kapal dinas pemerintah lainnya yang karena tugasnya harus berada di daerah tersebut.
Peraturan – peraturan yang menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan instalasi dan peralatan platform lepas pantai tersebut adalah Peraturan Menteri Pertambangan No.05/P/M/Pertamb/1977 mengenai Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platform dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 06 P/0746/M.PE/I 991 untuk peralatan.

Tinggalkan komentar